AAC atau etat adalah jumlah luas areal hutan yang dapat
dipanen atau jumlah kayu yang dapat dipungut dalam suatu jangka perusahaan atau
jangka waktu tertentu sedemikian rupa hingga terjamin usaha perusahaan hutan,
terdiri dari etat luas (hektar), etat volume (meter kubik), dan etat jumlah
pohon (batang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar