Selasa, 06 Oktober 2015

Annual Allowable Cut (AAC)



AAC atau etat adalah jumlah luas areal hutan yang dapat dipanen atau jumlah kayu yang dapat dipungut dalam suatu jangka perusahaan atau jangka waktu tertentu sedemikian rupa hingga terjamin usaha perusahaan hutan, terdiri dari etat luas (hektar), etat volume (meter kubik), dan etat jumlah pohon (batang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar